SURAT PERJANJIAN KONTRAK
KERJA
JASA MAINTENANCE
Yang bertanda tangan dibawah ini :
NAMA
: ……………………..
JABATAN :
………………………
PERUSAHAAN : ……………………..
ALAMAT
: ………………………
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
……, selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA.
NAMA
: ……………………..
JABATAN
: …………………….
PERUSAHAAN :
…………………….
ALAMAT
: …………………….
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
……, selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA.
Bahwa Pihak Kedua
adalah seorang Teknisi Freelance yang bergerak dalam
bidang usaha jasa dan perdagangan informasi tekhnologi.
Bahwa antara Kedua belah
pihak telah mufakat untuk mengadakan perjanjian kontrak service pemeliharaan
dan perbaikan komputer pada kantor Pihak Pertama dengan biaya sebesar
Rp.
……………….. / Bulan
Dengan ketentuan sebagai
berikut:
Pasal 1
BENTUK KONTRAK KERJA
1. Bentuk kontrak
kerja adalah pelaksanaan kegiatan Maintenance Support and Services (Jasa
Perbaikan Komputer (CPU, Monitor dan Printer), Networking Maintenence and
Installation (Instalasi dan perawatan Jaringan), Hardware and Software Computer
Procurement (Pengadaan Hardware dan Software Komputer).
2. Daftar, jumlah
dan klasifikasi komputer (CPU, Monitor, Printer) yang menjadi tanggung jawab
Pihak Kedua sebagaimana terlampir.
Pasal 2
RUANG LINGKUP KERJA
Ruang lingkup kerja jasa perbaikan komputer
adalah sebagai berikut:
1. Seluruh CPU
(Central Processing Unit), daftar dan spesifikasinya sesuai dengan pasal 1 ayat
2 sebagaimana terlampir. Khusus untuk pelaksanaan service printer dan monitor
dilakukan dengankesepakatan baru diluar perjanjian yang telah disepakati ini.
2.
Install software
dan perbaikan installasi jaringan (LAN), tidak termasuk konfigurasi ulang kabel
dan instalasi kabel jaringan baru
Pasal 3
JANGKA
WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan
kontrak kerja jasa service komputer ini berlangsung selama 2 Bulan, dan kontrak
kerja ini dapat diperpanjang untuk masa kerja Bulan berikutnya dengan ketentuan
yang sama dan atau ada beberapa perubahan yang disepakati bersama.
Pasal 4
SISTEM KERJA
1. Pihak Kedua
akan melakukan kunjungan service wajib sebanyak dua kali dalam sebulan.
2. Pihak Kedua
akan melakukan kunjungan service wajib ke tempat Pihak Pertama minggu pertama
dan minggu ketiga tiap bulannya.
3. Diluar
kunjungan service Pihak Kedua wajib memenuhi setiap panggilan Pihak Pertama
apabila ada perangkat komputer/jaringan yang rusak selambat-lambatnya 2 x 24
Jam Pihak Kedua sudah harus memperbaiki perangkat komputer tersebut dan Pihak
Pertama membayar biaya transportasi kepada Pihak Kedua.
Pasal 5
ANGGARAN BIAYA
1. Pihak Pertama
setuju untuk membayar jasa perbaikan bulanan komputer kepada Pihak Kedua sesuai
dengan kontrak yang telah disepakati.
2. Khususnya untuk
Monitor dan Printer pembayaran dilakukan diluar kontrak service dengan
kesepakatan baru sesuai perjanjian kedua belah pihak.
3. Jasa perbaikan
service komputer dan jaringan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) belum
termasuk biaya untuk penggantian spare part.
4. Pihak Pertama
membayar biaya transportasi kepada Pihak Kedua sebagaimana dimaksud pada pasal
4 ayat 3 sebesar Rp. 100.000.
5.
Penyesuaian
biaya jasa perbaikan computer akan dilakukan setiap 3 bulan sekali atau dengan
kesepakatan bersama.
Pasal 6
PEMBAYARAN
JASA SERVICE
Pembayaran jasa service
komputer dilakukan oleh Pejabat Bagian Keuangan yang ditunjuk oleh Pihak
Pertama setelah mendapatkan surat tagihan yang disampaikan oleh Pihak Kedua
paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya.
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN
Kewajiban Pihak Pertama
1. Menyediakan
ruangan dan fasilitas kerja bagi Pihak Kedua untuk melakukan kegiatan, terutama
untuk kegiatan-kegiatan sevice besar.
2. Membayarkan
jasa service kepada Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.
3. Membayar
penggantian pembelian komponen (spare part) yang dilakukan oleh Pihak Kedua
atas persetujuan dari Pihak Pertama.
4. Semua Spare
Part yang dibeli mendapatkan garansi dari Pihak Kedua disesuaikan dengan jenis
barang yang dibeli.
Hak Pihak Pertama
1. Memberikan
peringatan (teguran) baik secara lisan atau tertulis jika Pihak Kedua tidak
menjalankan tugas dan kewajibannya.
2. Memotong biaya
jasa service dan atau menunda pembayaran dalam jangka waktu tertentu jika Pihak
Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang
telah disepakati oleh kedua belah pihak.
3. Pihak pertama
berhak mendapatkan jaminan kepada Pihak Kedua bahwa semua perlengkapan
(komputer) yang ada di Lab/Kantor dalam keadaan baik (dapat beroperasi dengan
baik), dan semua komponen (spare part) yang diganti mendapatkan garansi
(garansi sparepart tidak termasuk jika terbakar atas kesalahan petugas (user)
di kantor dan atau atas bencana alam).
4.
Berhak
mendapatkan perlindungan data dan jaminan kerahasiaan data dari Pihak Kedua.
Kewajiban Pihak Kedua
1. Melakukan
kegiatan service dan memperbaiki semua perlengkapan komputer yang ada di tempat
Pihak Pertama dari kerusakan dan keausan.
2. Membuat rencana
kerja/service bulanan.
3.
Memberikan
ide-ide dan saran yang dikira perlu kepada Pihak Pertama demi keamanan
penggunaan Komputer.
4. Memberikan
jaminan atas kerahasiaan data Pihak Pertama tanpa terkecuali
Hak Pihak kedua
1.
Mendapatkan
pembayaran jasa service komputer setiap bulan.
2. Meminta
penggantian uang atas pembelian sparepart yang diganti sesuai dengan bukti
pembelian sparepart.
3. Memberikan
masukan dan pertimbangan khusus kepada Pihak Pertama atas kegiatan yang
dilakukan oleh pegawai dan petugas kantor (perangkat komputer rusak akibat kelalian
user/pengguna).
Pasal 8
SILANG SENGKETA
·
Jika kemudian hari terjadi silang sengketa antara kedua belah
pihak dalam suatu hal maka akan diselesaikan melalui jalan musyawarah, dan jika
tidak tercapai kesepakatan maka perjanjian ini dapat dibatalkan oleh kedua
belah pihak.
·
Sebelum Perjanjian Kontrak kerja ini dibatalkan, seluruh pihak
yang terikat dalam perjanjian kerjsama ini harus terlebih dahulu melaksanakan
dan mematuhi semua akad-akad perjanjian sesuai hak dan kewajibannya pada saat
kontrak ini dibatalkan.
·
Dan atau pada saat pembatalan kontrak kerja ini, Pihak Pertama
harus melunasi semua pembayaran yang tertunda dan Pihak Kedua harus memperbaiki
dan melengkapi semua perangkat Lab/Kantor (komputer) dan melaporkannya kepada
Pihak Pertama.
Pasal 9
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam surat
perjanjian kerjasama ini akan dibicarakan kemudian hari dan akan dicatatkan
pada lampiran tambahan surat kesepakatan kontrak kerja service komputer ini.
Pasal 10
PENUTUP
1. Surat
perjanjian kerjasama ini dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan sedikitpun.
2. Surat
perjanjian kontrak kerja service komputer ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas
kertas bermatrai cukup dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Jakarta, …………… 2019
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
………………………..
……………………..
0 comments:
Posting Komentar